Lampung Tengah ,Suara Journalist KPK – Penertiban penambangan pangkalan pasir ilegal yang dilakukan pihak polres Lampung tengah pada tanggal 01/12/2017 lalu khususnya di kampung Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, tidak membuat para pelaku pemilik mesin sedot penambangan galian pasir ilegal Jera. Hal ini terlihat dari pantauan Suara Journalist KPK yang turun langsung di lokasi, beberapa mesin sedot yang sedang berproduksi pengambilan pasir disungai way seputih.
Menurut para pekerja tambang pasir ilegal disungai way seputih mengatakan pada suara journalist kpk ,jika penambangan pasir liar tersebut sudah berjalan hampir setahun. hal ini Tentu, sudah jauh melenceng dari prosedur yang telah ditetapkan, penambangan pasir liar di kampung Subing Karya tidak memiliki izin pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat / Kementerian ESDM tentang UU pertambangan. Hal ini patut menjadi perhatian serius dari Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah dan kepolisian Polda Lampung untuk dapat menghentikan pertambangan pasir ilegal tersebut , jika tetap terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan pertambangan pasir tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan lingkungan way seputih dan jalan kampung .
Saat pemilik mesin sedot penambangan pasir dikonfirmasi oleh media SJ KPK, menyatakan,dirinya membenarkan jika penambangan pasir yg dimilikinya adalah ilegal, dia melanjutkan mesin sedot penambangan pasir yang dimiliki ada 3 unit dan sudah beroperasi berjalan hampir setahun.
‘’sebenarnya dengan adanya kegiatan penambangan pangkalan pasir ini, banyak membantu membentuk lapangan pekerjaan khususnya untuk warga kampung subing karya kalau pangkalan pasir ditutup bagaimana nasib para pekerja dan kamipun selalu memperbaiki infrastruktur jalan tentunya warga ikut bergotong royong untuk memperbaikinya,’’ungkap nya.
Saat dimintai keterangan kepala kampung subing karya menjelaskan,’’ saya tidak pernah memberikan izin untuk penambangan pasir tersebut, bahkan sering kali sudah saya peringatkan kepada pemilik mesin sedot pasir untuk tidak beroprasi lagi,”. terangnya. (Sepriyanto/sjkpk/lampung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar