Kamis, 21 Februari 2019

Ketua Investigasi Lembaga LPI Tipikor Pusat Joko Waluyo.SH, Menyayangkan Adanya Kepsek Minta Bantuan Preman Usir Pihak Lembaga (PKN) DanwRekannya.

Joko Waluyo.SH



Lampung Tengah, Suara Journalist KPK.  Joko Waluyo SH, Ketua INVESTIGASI LEMBAGA LPI TIPIKOR PUSAT , Sangat menyayangkan adanya insiden kepsek undang preman untuk usir pihak Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan rekanya, yang sedang konfirmasi di SMKS TEKNIKA CISAAT SUKABUMI, pada Jum’at 18 Januari 2019.

Menurut Joko..”Hal semacam itu tidak perlu terjadi karena kepala sekolah (kepsek) adalah salah satu pimpinan di sekolah selain itu dia juga kuasa pengguna anggaran dari pemerintah jadi hal yang wajar apabila kepsek di konfirmasi terkait pengelolaan bantuan contohnya dana BOS..”Ucap Joko dikediamanya dilampung tengah.

Selain itu lanjut Joko, “dana BOS adalah bantuan pemerintah untuk murid yang dikelola di sekolah masing-masing, secara mandiri, terbuka transparansi dan akuntabel serta dapat di pertanggungjawaban, kepsek harus membentuk tim BOS di sekolah Yang ber anggota kan dewan guru dan anggota komite serta satu unsur dari masyarat di luar komite, merekalah yang mengelola dana BOS tersebut, sementara kepsek bersama ketua komite bersama-sama memantau/mengawasi tim BOS sekolah dalam melaksanakan penggunaan dana BOS, apakah benar-benar sudah sesuwai aturan yang tertuang dalam juknis BOS, “Terangnya kepada media sj-kpk prov. Lampung.

“..Untuk transparansi bagi sekolah yang menerima Bantuan BOS di Wajib kan melakukan beberapa langkah seperti, memasang bos-03, bos-04 dan RKAS di tempel dipapan pengumuman bos disekolah dan menyampaikan berapa besarnya dan apa kegunaannya dana bos disekolah kepada masyarakat khususnya wali murid secara tertulis disaat pembagian rapot.

Sekolah juga wajib melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos secara Online setiap triwulan, agar semua lapisan masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana bos di setiap jenjang sekolah, artinya dana bos harus di kelola secara transparansi dan akuntabel..”Tambah Joko Waluyo.SH.

Oleh karena itu..”Sangat di Sayangkan atas tindakan “Oknum” Dede Haryanto selaku kepala SMKS TEKNIKA CISAAT yang dengan  sengaja undang preman untuk usir pihak Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan rekannya, seharusnya Dede Haryanto bisa lebih bijak dan dapat menggunakan hak jawabnya, bukan malah ambil kesimpulan yang akan berdampak negatif serta merugikan sebelah pihak, ..” Tegas Joko Waluyo. SH Ketua INVESTIGASI LEMBAGA LPI TIPIKOR PUSAT kepada media ini.(sepriyanto /sjkpk/lmpg)

Zairin Meminta Rasa Keadilan Dan Rasa Kemanusiaan Kepada Pemerintah



Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. DEMI KEADILAN DAN RASA KEMANUSIAAN” Di era modernisasi dan era Reformasi saat ini, pembangunan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara.

Pembangunan infrastruktur jalan pada hakekatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi dan aksessibilitas masyarakat setempat, tentunya membawa dampak postif bagi masyarakat terkait pembangunan tersebut. Jokowi jangan gembro-gemborkan pembangunan jalan Tol yang membawa manfaat, tapi harus lihat sisi lain yakni sosial masyarakat setempat yang perlu diperjuangkan hak mereka akibat dilewati jalan tol.

Kalau jokowi menyebutkan pembangunan jalan tol bukan hanya untuk orang kaya lalu kenapa orang miskin hak nya dirampas oleh negara ?

Lihat kejadian yang menimpa saudara Zairin dan Indrajaya di Lampung Tengah, mereka korban dari pembebasan jalan Tol Bakauheuni-Terbanggi Besar II Lampung Tengah yang sampai hari ini masih memperjuangkan menuntut hak mereka yang seakan-akan negara tidak menganggap mereka sebagai warga negaranya sendiri.

Rumah dan lahannya dilewati jalan tol tapi ganti rugi tidak sebanding dengan nilai rumah mereka.

Hasil tim apresal sudah dianggap sebanding dengan nilai namun pada realisasi dilapangan mereka menerima ganti rugi yang tidak sebanding dengan hasil penilaian tim apresal.

Berdasarkan hasil penilaian tim apresal terhadap rumah dan lahan saudara Zairin pada awalnya senilai Rp. 550.618.000, panitia pembebasan kemudian meninjau ke lokasi yang dinilai oleh tim apresal namun panitia bukanya ke rumah saudara Zairin yang telah dikaji oleh tim apresal melainkan kerumah orang lain atau objek yang berbeda dari tim apresal.

Zairin sudah memperjuangkan hak-haknya kepada pihak terkait dan pada akhirnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lampung Tengah sebesar Rp. 130.000.000 dan itupun tidak dibayar keseluruhanya melainkan hanya dibayar Rp. 108.000.000 dan disebutkan sisanya akan dibayar nanti.

Begitupun dengan nasib saudara Indrajaya yang kenun karetnya dilewati tol hanya diganti Rp. 5.233.000 dan ini tidak sebanding dengan karet dan lahan yang eksekusi oleh panitia pembebasan. Nilai ini bisa dilihat dari bayaran yang diterima masyarakat sekitar rumah saudara Zairin dan Indrajaya.

Kami menilai adanya permainan atau kongkalikong antara panitia pembebasan dan pihak-pihak tertentu, sehingga hak mereka dinilai tidak sebanding dengan seharusnya yang mereka dapat.

Zairin hanya seorang buruh harian lepas (BHL) kuli penambang pasir, hidup serba kekurangan, sekarang hanya menempati rumah yang baru dibangun dari hasil pembayaran, rumah yang belum selesai dan layak huni tersebut terpaksa ditempati karena tidk ada pilihan lain.

Atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum, saudara Zairin telah membuat laporan dengan Kejaksaan Lampun Tengah untuk dapat menelusuri dugaan ada kongkalikong antara panitia pembebasan dan oknum yang dianggap terlibat, dengan rasa hormat kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

kami berharap Bapak Jokowidodo turun langsung melihat apa yang terjadi atas pembebasan jalan tol Bakauheuni-Terbanggi Besar II Lampung Tengah, kami sangat berharap Bapak Jokowi dapat membentuk tim untuk menyelesaikan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung Tengah.

Yang merasa dizholimi oleh Panitia pembebebasan jalan tol dan membayar ganti rugi atas apa rumah dan lahan mereka yang sebanding.
Demikian surat ini kami sampaikan.

Atas kerendahan dan kebesaran jiwa Bapak kami berharap maslah ini segera menemukan rasa keadilan bagi mereka yang merasa dizholimi. (sepriyanto/sjkpk/lpmg)

Terindikasi Pungli MAN 1 Lampung Tengah Menguat, Komite Sekolah Di mandulkan



Lampung Tengah, Suara Journalist KPK.  Indikasi pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah MAN 1 Lampung Tengah H Wiratno menguat, bahkan kuat dugaan peran Komite Sekolah di mandulkan. Modus doubel anggaran bantuan wali murid dan Dana BOS.  Namun, Kepala Sekolah H Wiratno, maupun pihak sekolah tidak ada yang bersedia menjelaskan dugaan tersebut.


Anggaran sekolan MAN 1 Lampung Tengah dari penarikn wali murid.
Menurut hasil dilapangan informasi dari sumber yang enggan namanya disebutkan kepada media ini ,mengatakan, indikasi pungli terjadi dengan cara menarik bayaran dari wali murid,  dengan total miliaran rupiah.  Dengan dalih sumbangan, dengan keputusan Komite Sekolah.  Sementara MAN 1 Lampung Tengah juga mengelola dana BOS,  yang ternyata tidak melibatkan Komite. Ketua Komite Sekolah mengakui tidak pernah menanda tangani rencana hingga realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Bos.

Padahal harusnya Ketua komite sekolah,lanjutnya, harus ikut menandatangani rencana dan laporan pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), sesuai enam berkas yang diwajibakn yaitu Formulir BOS 03, Formulir BOS-11, Formulir BOS -12, Format BOS K-1, Format BOS K-2, dan Format BOS K-8.



Sungkowo, selaku ketua komite MAN 1 Lampung Tengah, di ruang staf (TU), dan di hadapan Kepala Sekolah Hi Wiratno, Dewan Guru, serta Aparat Penegak Hukum, mengakui bahwa selama 2 (dua) Periode menjabat ketua komite, tidak pernah menandatangani Formulir ataupun Format dana (BOS).

Hal itu menujukkan bahwa pola kerja Hi. Wiratno bertentangan dengan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 451 tahun 2018, tentang petunjuk teknis BOS tahun anggaran 2018, pada BAB III tentang Pelaksaan Program BOS.



Bahwa tugas dan Tanggung jawab Madrasah yaitu Penanggungjawab Kepala Madrasah, Anggota, Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri; Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada madrasah negeri. Tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.

Lalu tugas dan Tanggungjawab Madrasah adalah melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;



Kemudian bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran; Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;

Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah; Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.

Data yang dihimpun dari keterangan narasumber kepada media ini, menyebutkan Penggunaan Dana BOS di MAN 1 Lamteng TP. (Tahun Pelajaran) 2018/2019, yang bersumber dari wali murid, dan melanggar  PERMEN AGAMA RI NOMOR 66 TAHUN 2016.

Anggaran pendapatan dan belanja Madrasah Aliah Negeri 1 Lamteng Tahun Ajaran (TA) 2018/2019, yaitu

Penerimaan

Siswa kls (12), sebanyak 340 siswa x 2.700.000 = 918.000.000, –

Siswa kls (11) 288 Siswa x 2.700.000 = 777.600.000, –

Siswa kls (10) 315 Siswa x 2.700.000 = 850.500.000, – dengan total Siswa 943 x 2.700.000 – “

Total Rp 2.546.100.000 Per tahun.

Dana tersebut di gunakan untuk:

1. Pengeluaran Kegiatan Belajar mengajar. diantaranya:

Kegiatan Belajar Mengajar.

1.Penilaiyan tengah semester: (943) Siswa x 2 Semester x 30.000 = 56.580.000. 2.Penilaiyan Semester: (943) Siswa x 2 Semester x 37.000 = 70.725.000. 3.Latihan Ujian Nasional (340) Siswa x 1 Kali x 30.000 = 10.200.000. 4.Simulasi UNBK dan UAMBN: (340) Siswa x 6 kali x 15.000 = 30.600.000. 5.Belajar komputer: (943) Siswa x 12 bulan x 12.000 = 135.792.000. – 6.Pembimbing Tahsin Al Qur’an (35) orang x 12 bulan x 100.000 = 42.000.000. – 7.Pembimbing Hafalan Ayat dan Do’a: (27) kelas x 4 kali x 50.000 = 5.400.000. – 8.Guru tidak tetap (836) jam x 52 minggu x 17.000 = 739.024.000. – 9.Guru BK tidak tetap 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Pembimbing Sholat 12 orang: (72) hari x 52 minggu x 10.000 = 37.440.000. – 11.Keputrian: (27) orang x 12 bulan x 60.000 = 19.440.000. – 12.Guru piket 6 orang: (36) hari x 52 minggu x 40.000 = 74880.000. – 13.Wali kelas: (27) orang x 12 bulan x 125.000 = 40.500.000. – 14.kunjungan guru BK: (3) orang x 12 kali x 100.000 = 3.600.000. – 15.Pembinaan Ekstrakulikuler: (31) orang x 12 bulan x 125.000 = 46.500.000. – 16.Transpot dinas: (2) orang x 12 bulan x 400.000 = 9.600.000. – 17.Musyawarah guru mata pelajaran: (69) orang x 12 bulan x 100.000 = 82.800.000. – 18.Konsumsi rapat guru dan TU: 69 orang x 12 bulan x 20.000 = 16.560.000. – 19.Kelengkapan dokumen pembelajaran: (69) orang x 2 kali x 100.000 = 13.800.000. – 20.Gula dan kopi untuk guru dan pegawai: 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 21.Subsidi listrik dan internet: 12 bulan x 200.000 = 24.000.000. – 22.Peningkatan karier guru/penataran: = 5.000.000. – 23.Dana sosial guru: = 2.800.000,

Jumlah = Rp1.495.529.000.

Kegiatan Osis

1.Latihan kurban: (943) Siswa x 1 kali x 32.000 = 30.170.000. – 2. Bimbingan karya tulis: (340) Siswa x 1 kali x 30.000 = 10.200.000. – 3.Perpisahan: (943) Siswa x 1 kali x 10.000 = 9.430.000. – 4.Bea Siswa prestasi: (27) kelas x 2 kali x 150.000 = 8.300.000. – 5.Kartu osis dan kartu perpustakaan: (315) Siswa x 2 lembar x 10.000 = 6.300.000. – 6.Ekstrakulikuler (24 Ekstrakulikuler): (943) Siswa x 12 bulan x 20.000 = 226.320.000. – 7.HUT MAN lampung Tengah: = 18.000.000. – 8.Subsidi keringanan untuk lebih dari satu dan tidak mampu: = 74.500.000. – 9.Penghargaan Siswa terbaik Tahfiz: = 10.000.000. -10. Bimbingan terfokus KSM: 25.000.000, Jumlah = 418.026.000.

Sarana dan Prasarana.

1.Cordak 2 ruang kelas: = 250.000.000. – 2.Pembuatan garasi: = 41.000.000. – 3.Peningkatan paving upacara: 18.000.000. – 4.Perataan ruang kelas: = 11.000.000. – 5.Kursi Siswa: = 10.000.000. – 6.Lapangan olah raga: 10.000.000, Jumlah = 360.000.000.

Total pengeluaran kegiatan belajar mengajar, (A+B+C) = 2.273.555.000.

Pengeluaran Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar.

Kesejahteraan Pegawai.

1.Kepala Madrasah: (1) Orang x 12 bulan x 700.000 = 8.400.000. – 2.wakil kepala madrasah: (4) orang x 12 bulan x 500.000 = 24.000.000. – 3.Kepala Tata Usaha (KTU): (1) orang x 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 4.Pembantu bendahara komite: (2) orang x 400.000 = 9.600.000. – 5.Operator atmitrasi madrasah: (5) orang x 12 bulan x 350.000 = 21.000.000. – 6.Pengelola bimbingan siswa: 4 orang x 12 bulan x 350.000 = 16.800.000. – 7.TU tidak tetap 9 orang: (58) hari x 52 minggu x 37.000 = 103.896.000. – 8.Operator komputer 1 orang: (6) hari x 52 minggu x 42.000 = 13.104.000. – 9.Satpam 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Penjaga malam 3 orang: (18) hari x 52 minggu x 37.000 = 034.632.000, Jumlah = 260.520.000.

Keperluan Pengurus Komite Madrasah.

1.ATK dan rapat anggota: = 6.000.000. – 2.Konsumsi rapat pengurus: (10) orang x 4 kali x 20.000 = 800.000, Jumlah = 6.800.000.
F. Biaya tim koordinasi. = 5.000.000.
Total Pengeluaran Penunjang KBM (D+E+F) = 272.320.000.
TOTAL SELURUH PENGELUARAN (1+2) = Rp2.545.875.000.

Dari anggaran itu,  juga terdaoata puluhan item kegiatan yang juga memang sudah ada di Komponen Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sehingga kegiatan tersebut tidak di yakini kebenarannya.



PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2016 – Pasal 62B.

(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh komite madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 62A di pergunakan untuk.

a Pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

b Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan olehpemerintah dan/atau pemerintah daerah;

c Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;

d Pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak di biaya oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

e Pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

f Pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup perserta didik di asrama bagi satuan pendidik yang menyelenggarakan sistem asrama;

g Pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik;



h Pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatkan akses, mutu, dan daya satuan pendidikan dan peserta didik.

Kemudian Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan.
Pasal 62C.

Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
a. Dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;

b digunakan untuk pembiayaan pemerintahan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau

c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

“Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pungutan,  yang sudah mengarah kepada prilaku korupsi ini.” kata Wali Murid.(sepriyanto/sjkpk/lmpg)

Jumat, 01 Februari 2019

Tim Futsal SMP Negeri 2 Way Pengubuan Sabet Gelar Juara I Tingkat Kabupaten



LamTeng, Suara Journalist KPK -Hasil Gemilang dikukuhkan tim futsal SMPN 2 Way Pengubuan, dalam turnamen Futsal MAN 1 Lampung Tengah Januari 2019.
Atas keberhasilan Siswa menyabet juara 1 tingkat Kabupaten LamTeng,  Kepala sekolah Satino. S. Pd. Mengaku gembira sekaligus bersyukur akan hasil perjuangan siswanya membawa kemenangan dan mengharumkan SMP Negeri 2 Way Pengubuan.
Menurut Satino, S. Pd. Menyatakan, dalam kejuaraan ini,  siswanya mendapatkan Piala,  Uang Pembinaan, dan Piagam .
Ia menambahkan ,akan terus  mempertahankan prestasi ini dan berjuang untuk siswanya  untuk meraih prestasi dibidang lainnya.
" kunci keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang mana bermain penuh semangat dan pantang menyerah, " jelas kepala sekolah SMPN 2 Way Pengubuan.
Selanjutnya masih kata Satino,S.Pd , dirinya sangat bangga atas kinerja dewan guru olahraga Agil Puguh Sentanu, S. Pd. Yang mana berkat dari  perjuangan dan binaanya siswa dapat meraih juara I tingkat kabupaten lamteng," ucap Satino S. Pd.
Terpisah, hal yang sama dirasakan dan di ucapkan guru Olahraga SMPN 2 Way Pengubuan,   Agil Puguh Sentanu ,S. Pd mengatakan,  bukan di situ saja ,siswa siswi SMPN 2 Way Pengubuan juga  meraih juara I lomba futsal tingkat Provinsi tepatnya oktober 2018, selanjutnya Juara I lomba futsal tingkat Kabupaten dan juga Gala siswa Nasional Juara III selampung tengah," tutupnya. (sepriyanto)

SMAN 1 SEPUTIH AGUNG GELAR SIMULASI UN BERBASIS COMPUTER

Pelaksanaan simulasi siswa siswi sman 1 seputih agung



LamTeng, Suara Journalist KPK- Pelaksanaan Simulasi Ujian Nasional Siswa Siswi SMAN 1 Seputih Agung berjalan dengan baik, pada hari pertama simulasi digelar senin 28 April 2019. Pentingnya kegiatan ini dilakukan guna,  membimbing melatih para siswa siswi menjelang di Ujian Akhir.
Simulasi tersebut diikuti 81 siswa dengan diujikan empat mata pelajaran yaitu Matematika, B. Indonesia,  B. Inggris,  dan Mata Pelajaran Pilihan.
Menurut kepala Sekolah SMAN 1 Seputih Agung, Siswanto. S. Pd. MM ,pihaknya akan terus melakukan yang terbaik.

"Pada hari pertama simulasi digelar  Senin 28 April 2019 sampai kamis 31 April 2019 selesai ,harapan saya semoga simulasi ini tertanam dengan baik oleh peserta siswa siswi, hingga di pelaksanaan UNBK menghasilkan nilai yang maksimal, "ucap Siswanto. S. Pd. MM (sepriyanto)