Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. Camat Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Mat Jais diduga merangkap sebagai pemborong.
Kepala Kampung Linggapura M. Azhari mengatakan 4 desa proyek lapen di Kecamatan Selagai Lingga meliputi Kampung Marga Jaya, Gedong Aji, Gedung Arta, Negeri Jaya dan Kampung Nyokang Harjo.
"Proyek lapennya dipegang camat," ucap dia, Rabu (23/08/2017).
Tugas camat kata Azhari, sebagai pengawas dan pemantau anggaran dana desa.
"Kalo camat jadi pelaku (pemborong) siapa yang mengawasi," sergahnya.
Ia menjabarkan, peran Camat Selagai Lingga sebagai pemborong aspal, pemasok batu, mencari pekerja.
"Makanya jalan ancur, karena tidak ada yang mengawasi," ucapnya.
"Kalo tidak dipindah bisa ancur 14 desa di Selagai Lingga," ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, ternyata diduga untuk memuluskan konspirasinya camat Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Mat Jais juga diduga hambat pencairan anggaran dana desa (DD) di Kampung Linggapura.
Kepala Kampung Linggapura M. Azhari mengatakan, DD di Linggapura baru 2 kali pencairan tepatnya tahun 2015 dan 2016, saat ini kata dia, DD sudah ada di rekening namun tidak bisa dicairkan. Pun jika melihat juknis dari pusat, rekomendasi camat untuk DD itu tidak ada.
"Rekomendasi camat seperti sama saja menghambat Dana Desa," kata Azhari, Rabu (23/08/2017).
Ia menuturkan, di Kabupaten Lampung Tengah mungkin, ada kesepakatan untuk pencairan DD dengan membuka rekening di BRI dan atas rekomendasi camat, tujuannya kata dia, mungkin untuk memantau pengelolaan DD.
"Namun yang menjadi persoalan jika ada kepentingan pribadi," ujarnya.
Kata Azhari, DD dalam satu tahun 2 kali keluar, untuk besaran DD di tiap desa tidak sama perolehannya.
"Anggaran DD di Lingga Pura sekitar Rp 1,027 miliar," ucapnya.
DD tersebut sudah diambil Rp 100 juta, kemudian bertambah lagi dan saat ini di rekening ada sekitar Rp 591 juta DD tahap awal yang belum dikelola.
"Camat juga tidak bisa mencairkan tanpa tanda tangan saya," kata dia.
Ia menceritakan, surat pertanggung jawaban (SPJ) Kampung Linggapura sudah diserahkan terakhir kali pada 3 Juli lalu, camat belum mau memberikan rekomendasi dengan alasan saat itu, dikarenakan staf camat belum menanda tangani.
"Saya beberapa kali menanyakan pada pihak kecamatan tapi belum juga ada jawaban yang jelas," kata dia.
"Itu cuma di desa ini, kita (Linggapura) 14 desa, bahkan 6 desa yang kasus di kejaksaan(temuan lembaga) keluar dananya karena," ucapnya.
Azhari menduga, ada unsur politik di balik belum dicairkannya DD di kampungnya, pasalnya baru-baru ini ia dipanggil Bupati Lampung Tengah Mustafa dan diperintahkan untuk menjadi caleg NasDem.
"Tapi camat sendiri ingin menjadi caleg, namun tidak mendapat restu. Kayak ada persaingan politik," ucapnya.
Pasca merasa dipersulit akan pencairan DD, Azhari mengaku telah menanyakan pada Bupati Mustafa sebanyak 2 kali, namun masalah itu belum juga selesai.
"Tapi kayaknya saya mundur wacana caleg, buat apa saya maju kalo enggak nyaman. Padahal saya kordinator Kecamatan Camat Selagai Lingga. Kayaknya 2-2-nya saya lepasin korcam dan pencalegkan. Buat apa, gini aja enggak dibantu bupati. Saya merasa dizolimi. Tapi kadang saya berfikir positif, apa bupati masih nguji saya," cerita Azhari.
Pria paro baya ini mengatakan, pernah mendapat beberapa panggilan dari inspektorat Lampung Tengah, namun di surat panggilan itu banyak kejanggalan.
"Yang manggil camat, tapi enggak saya tanggapi. Karena suratnya enggak pas. Bunyinya, berdasarkan surat bupati menghadap bupati dan inspektorat. Secara administrasi enggak pas, menghadapnya juga di kantor inspektorat. Berarti pindah kantor bupati pindah (di kantor inspektorat)," sergahnya.
Mendapat surat itu, ia berkonsultasi dengan orang yang paham soal hukum, hasil analisanya ada dugaan pemalsuan 2 tanda tangan dari 4 surat panggilan camat.
"2 surat itu tanda tangannya di-scan, apakah camat tahu. Saya menduga camat 'bermain' dengan inspektorat," kata dia.
Tak sampai di situ, Azhari menceritakan, ia pernah dilaporkan oleh Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) Linggapura, secara kerja PMK sendiri adalah mitra kepala kampung yang diangkat menjadi PMK menjadi oleh Azhari.
PMK melaporkan dirinya ke polres, inspektorat dan polda atas laporan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan Kaur Kapung Linggapura, para Kaur pun mengakui telah menanda tangani proposal Rancangan Anggaran Pembelanjaan Kampung (RAPBK)anpa sepengatahuan Azhari.
Azhari juga beberapa kali memenuhi panggilan inspektorat dan kepolisian, penegak hukum pun tahu jika dasar laporan itu tidak kuat.
Ia menceritakan, alokasi DD tahun 2016 bulan 11 ia diadukan BPK ke inspektorat.
"Mereka (inspektorat) bingung karena tidak ada temuan, lalu saya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dan pihak Polres pun menegaskan tidak ada temuan, dan bulan Januari 2017 saya dilaporkan ke Polda dan BAP di Polda atas laporan pemalsuan tanda tangan, jadi itu tunggal saya sendiri, kemudian saya tegaskan yang menandatangani Kaur, karena kami tidak mampu membuat RAPBK, yang dipalsukan Kaur, karena saya tidak tahu, di Polda belum selesai dilaporkan lagi ke inspektorat yang melaporkan BPK yang ditunggangi orang lain," bebernya. (sepriyanto,edi.s/sjkpk/lampung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar