Kamis, 21 Februari 2019

Zairin Meminta Rasa Keadilan Dan Rasa Kemanusiaan Kepada Pemerintah



Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. DEMI KEADILAN DAN RASA KEMANUSIAAN” Di era modernisasi dan era Reformasi saat ini, pembangunan merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara.

Pembangunan infrastruktur jalan pada hakekatnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi dan aksessibilitas masyarakat setempat, tentunya membawa dampak postif bagi masyarakat terkait pembangunan tersebut. Jokowi jangan gembro-gemborkan pembangunan jalan Tol yang membawa manfaat, tapi harus lihat sisi lain yakni sosial masyarakat setempat yang perlu diperjuangkan hak mereka akibat dilewati jalan tol.

Kalau jokowi menyebutkan pembangunan jalan tol bukan hanya untuk orang kaya lalu kenapa orang miskin hak nya dirampas oleh negara ?

Lihat kejadian yang menimpa saudara Zairin dan Indrajaya di Lampung Tengah, mereka korban dari pembebasan jalan Tol Bakauheuni-Terbanggi Besar II Lampung Tengah yang sampai hari ini masih memperjuangkan menuntut hak mereka yang seakan-akan negara tidak menganggap mereka sebagai warga negaranya sendiri.

Rumah dan lahannya dilewati jalan tol tapi ganti rugi tidak sebanding dengan nilai rumah mereka.

Hasil tim apresal sudah dianggap sebanding dengan nilai namun pada realisasi dilapangan mereka menerima ganti rugi yang tidak sebanding dengan hasil penilaian tim apresal.

Berdasarkan hasil penilaian tim apresal terhadap rumah dan lahan saudara Zairin pada awalnya senilai Rp. 550.618.000, panitia pembebasan kemudian meninjau ke lokasi yang dinilai oleh tim apresal namun panitia bukanya ke rumah saudara Zairin yang telah dikaji oleh tim apresal melainkan kerumah orang lain atau objek yang berbeda dari tim apresal.

Zairin sudah memperjuangkan hak-haknya kepada pihak terkait dan pada akhirnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lampung Tengah sebesar Rp. 130.000.000 dan itupun tidak dibayar keseluruhanya melainkan hanya dibayar Rp. 108.000.000 dan disebutkan sisanya akan dibayar nanti.

Begitupun dengan nasib saudara Indrajaya yang kenun karetnya dilewati tol hanya diganti Rp. 5.233.000 dan ini tidak sebanding dengan karet dan lahan yang eksekusi oleh panitia pembebasan. Nilai ini bisa dilihat dari bayaran yang diterima masyarakat sekitar rumah saudara Zairin dan Indrajaya.

Kami menilai adanya permainan atau kongkalikong antara panitia pembebasan dan pihak-pihak tertentu, sehingga hak mereka dinilai tidak sebanding dengan seharusnya yang mereka dapat.

Zairin hanya seorang buruh harian lepas (BHL) kuli penambang pasir, hidup serba kekurangan, sekarang hanya menempati rumah yang baru dibangun dari hasil pembayaran, rumah yang belum selesai dan layak huni tersebut terpaksa ditempati karena tidk ada pilihan lain.

Atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum, saudara Zairin telah membuat laporan dengan Kejaksaan Lampun Tengah untuk dapat menelusuri dugaan ada kongkalikong antara panitia pembebasan dan oknum yang dianggap terlibat, dengan rasa hormat kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

kami berharap Bapak Jokowidodo turun langsung melihat apa yang terjadi atas pembebasan jalan tol Bakauheuni-Terbanggi Besar II Lampung Tengah, kami sangat berharap Bapak Jokowi dapat membentuk tim untuk menyelesaikan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Lampung Tengah.

Yang merasa dizholimi oleh Panitia pembebebasan jalan tol dan membayar ganti rugi atas apa rumah dan lahan mereka yang sebanding.
Demikian surat ini kami sampaikan.

Atas kerendahan dan kebesaran jiwa Bapak kami berharap maslah ini segera menemukan rasa keadilan bagi mereka yang merasa dizholimi. (sepriyanto/sjkpk/lpmg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar