Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. Indikasi pungutan liar (Pungli) oleh Kepala Sekolah MAN 1 Lampung Tengah H Wiratno menguat, bahkan kuat dugaan peran Komite Sekolah di mandulkan. Modus doubel anggaran bantuan wali murid dan Dana BOS. Namun, Kepala Sekolah H Wiratno, maupun pihak sekolah tidak ada yang bersedia menjelaskan dugaan tersebut.
Anggaran sekolan MAN 1 Lampung Tengah dari penarikn wali murid.
Menurut hasil dilapangan informasi dari sumber yang enggan namanya disebutkan kepada media ini ,mengatakan, indikasi pungli terjadi dengan cara menarik bayaran dari wali murid, dengan total miliaran rupiah. Dengan dalih sumbangan, dengan keputusan Komite Sekolah. Sementara MAN 1 Lampung Tengah juga mengelola dana BOS, yang ternyata tidak melibatkan Komite. Ketua Komite Sekolah mengakui tidak pernah menanda tangani rencana hingga realisasi penerimaan dan penggunaan Dana Bos.
Padahal harusnya Ketua komite sekolah,lanjutnya, harus ikut menandatangani rencana dan laporan pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), sesuai enam berkas yang diwajibakn yaitu Formulir BOS 03, Formulir BOS-11, Formulir BOS -12, Format BOS K-1, Format BOS K-2, dan Format BOS K-8.
Sungkowo, selaku ketua komite MAN 1 Lampung Tengah, di ruang staf (TU), dan di hadapan Kepala Sekolah Hi Wiratno, Dewan Guru, serta Aparat Penegak Hukum, mengakui bahwa selama 2 (dua) Periode menjabat ketua komite, tidak pernah menandatangani Formulir ataupun Format dana (BOS).
Hal itu menujukkan bahwa pola kerja Hi. Wiratno bertentangan dengan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 451 tahun 2018, tentang petunjuk teknis BOS tahun anggaran 2018, pada BAB III tentang Pelaksaan Program BOS.
Bahwa tugas dan Tanggung jawab Madrasah yaitu Penanggungjawab Kepala Madrasah, Anggota, Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri; Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada madrasah negeri. Tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.
Lalu tugas dan Tanggungjawab Madrasah adalah melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
Kemudian bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran; Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah; Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Data yang dihimpun dari keterangan narasumber kepada media ini, menyebutkan Penggunaan Dana BOS di MAN 1 Lamteng TP. (Tahun Pelajaran) 2018/2019, yang bersumber dari wali murid, dan melanggar PERMEN AGAMA RI NOMOR 66 TAHUN 2016.
Anggaran pendapatan dan belanja Madrasah Aliah Negeri 1 Lamteng Tahun Ajaran (TA) 2018/2019, yaitu
Penerimaan
Siswa kls (12), sebanyak 340 siswa x 2.700.000 = 918.000.000, –
Siswa kls (11) 288 Siswa x 2.700.000 = 777.600.000, –
Siswa kls (10) 315 Siswa x 2.700.000 = 850.500.000, – dengan total Siswa 943 x 2.700.000 – “
Total Rp 2.546.100.000 Per tahun.
Dana tersebut di gunakan untuk:
1. Pengeluaran Kegiatan Belajar mengajar. diantaranya:
Kegiatan Belajar Mengajar.
1.Penilaiyan tengah semester: (943) Siswa x 2 Semester x 30.000 = 56.580.000. 2.Penilaiyan Semester: (943) Siswa x 2 Semester x 37.000 = 70.725.000. 3.Latihan Ujian Nasional (340) Siswa x 1 Kali x 30.000 = 10.200.000. 4.Simulasi UNBK dan UAMBN: (340) Siswa x 6 kali x 15.000 = 30.600.000. 5.Belajar komputer: (943) Siswa x 12 bulan x 12.000 = 135.792.000. – 6.Pembimbing Tahsin Al Qur’an (35) orang x 12 bulan x 100.000 = 42.000.000. – 7.Pembimbing Hafalan Ayat dan Do’a: (27) kelas x 4 kali x 50.000 = 5.400.000. – 8.Guru tidak tetap (836) jam x 52 minggu x 17.000 = 739.024.000. – 9.Guru BK tidak tetap 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Pembimbing Sholat 12 orang: (72) hari x 52 minggu x 10.000 = 37.440.000. – 11.Keputrian: (27) orang x 12 bulan x 60.000 = 19.440.000. – 12.Guru piket 6 orang: (36) hari x 52 minggu x 40.000 = 74880.000. – 13.Wali kelas: (27) orang x 12 bulan x 125.000 = 40.500.000. – 14.kunjungan guru BK: (3) orang x 12 kali x 100.000 = 3.600.000. – 15.Pembinaan Ekstrakulikuler: (31) orang x 12 bulan x 125.000 = 46.500.000. – 16.Transpot dinas: (2) orang x 12 bulan x 400.000 = 9.600.000. – 17.Musyawarah guru mata pelajaran: (69) orang x 12 bulan x 100.000 = 82.800.000. – 18.Konsumsi rapat guru dan TU: 69 orang x 12 bulan x 20.000 = 16.560.000. – 19.Kelengkapan dokumen pembelajaran: (69) orang x 2 kali x 100.000 = 13.800.000. – 20.Gula dan kopi untuk guru dan pegawai: 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 21.Subsidi listrik dan internet: 12 bulan x 200.000 = 24.000.000. – 22.Peningkatan karier guru/penataran: = 5.000.000. – 23.Dana sosial guru: = 2.800.000,
Jumlah = Rp1.495.529.000.
Kegiatan Osis
1.Latihan kurban: (943) Siswa x 1 kali x 32.000 = 30.170.000. – 2. Bimbingan karya tulis: (340) Siswa x 1 kali x 30.000 = 10.200.000. – 3.Perpisahan: (943) Siswa x 1 kali x 10.000 = 9.430.000. – 4.Bea Siswa prestasi: (27) kelas x 2 kali x 150.000 = 8.300.000. – 5.Kartu osis dan kartu perpustakaan: (315) Siswa x 2 lembar x 10.000 = 6.300.000. – 6.Ekstrakulikuler (24 Ekstrakulikuler): (943) Siswa x 12 bulan x 20.000 = 226.320.000. – 7.HUT MAN lampung Tengah: = 18.000.000. – 8.Subsidi keringanan untuk lebih dari satu dan tidak mampu: = 74.500.000. – 9.Penghargaan Siswa terbaik Tahfiz: = 10.000.000. -10. Bimbingan terfokus KSM: 25.000.000, Jumlah = 418.026.000.
Sarana dan Prasarana.
1.Cordak 2 ruang kelas: = 250.000.000. – 2.Pembuatan garasi: = 41.000.000. – 3.Peningkatan paving upacara: 18.000.000. – 4.Perataan ruang kelas: = 11.000.000. – 5.Kursi Siswa: = 10.000.000. – 6.Lapangan olah raga: 10.000.000, Jumlah = 360.000.000.
Total pengeluaran kegiatan belajar mengajar, (A+B+C) = 2.273.555.000.
Pengeluaran Penunjang Kegiatan Belajar Mengajar.
Kesejahteraan Pegawai.
1.Kepala Madrasah: (1) Orang x 12 bulan x 700.000 = 8.400.000. – 2.wakil kepala madrasah: (4) orang x 12 bulan x 500.000 = 24.000.000. – 3.Kepala Tata Usaha (KTU): (1) orang x 12 bulan x 500.000 = 6.000.000. – 4.Pembantu bendahara komite: (2) orang x 400.000 = 9.600.000. – 5.Operator atmitrasi madrasah: (5) orang x 12 bulan x 350.000 = 21.000.000. – 6.Pengelola bimbingan siswa: 4 orang x 12 bulan x 350.000 = 16.800.000. – 7.TU tidak tetap 9 orang: (58) hari x 52 minggu x 37.000 = 103.896.000. – 8.Operator komputer 1 orang: (6) hari x 52 minggu x 42.000 = 13.104.000. – 9.Satpam 2 orang: (12) hari x 52 minggu x 37.000 = 23.088.000. – 10.Penjaga malam 3 orang: (18) hari x 52 minggu x 37.000 = 034.632.000, Jumlah = 260.520.000.
Keperluan Pengurus Komite Madrasah.
1.ATK dan rapat anggota: = 6.000.000. – 2.Konsumsi rapat pengurus: (10) orang x 4 kali x 20.000 = 800.000, Jumlah = 6.800.000.
F. Biaya tim koordinasi. = 5.000.000.
Total Pengeluaran Penunjang KBM (D+E+F) = 272.320.000.
TOTAL SELURUH PENGELUARAN (1+2) = Rp2.545.875.000.
Dari anggaran itu, juga terdaoata puluhan item kegiatan yang juga memang sudah ada di Komponen Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sehingga kegiatan tersebut tidak di yakini kebenarannya.
PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2016 – Pasal 62B.
(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh komite madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 62A di pergunakan untuk.
a Pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan olehpemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c Pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
d Pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak di biaya oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e Pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f Pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup perserta didik di asrama bagi satuan pendidik yang menyelenggarakan sistem asrama;
g Pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik;
h Pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatkan akses, mutu, dan daya satuan pendidikan dan peserta didik.
Kemudian Penggunaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan.
Pasal 62C.
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
a. Dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b digunakan untuk pembiayaan pemerintahan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
“Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pungutan, yang sudah mengarah kepada prilaku korupsi ini.” kata Wali Murid.(sepriyanto/sjkpk/lmpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar