Selasa, 21 Agustus 2018

Oknum Bidan Adopsi Anak Secara Ilegal,KPAI dan Komnas HAM Jangan Diam



Tulang Bawang, Suara Journalist KPK.  Seorang oknum Bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EN di kampung Cakat Raya  Kec.  Menggala Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga melakukan Praktik Pengapdosian anak yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007 pengangkatan anak harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Menurut sumber berita yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media SJ-KPK Provinsi Lampung, mengatakan, kejadian pengapdosian bayi secara ilegal tersebut berawal dari ketika AS (31) adalah ibu dari bayi tersebut melahirkan bayinya yang berjenis kelamin perempuan sekitar pukul 05:30 WIB di tempat praktek Bidan RS kampung menggala  tahun 2013 lalu dengan alasan ekonomi, sehingga orangtua bayi tersebut menawarkan bayinya untuk diasuh oleh bidan RS.

Tim media SJKPK kemudian berkunjung ke kediaman untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait pengadopsian anak yang diduga melanggar hukum tersebut. Saat dimintai keterangan, Bidan RS membantanya, dan menjelaskan bahwa dirinya saat itu hanya membantu persalinan  AS.

‘’betul memang saya Bidannya yang membantu persalinan AS yang saat itu melahirkan bayinya berjenis perempuan pada 04/12/2013 diruang tempat praktik saya sendiri, tetapi bukan saya yang mengambil bayi tersebut, dan Bidan itu bukan saya tapi Bidan EN dari kampung Kibang Pacing Jaya.’’ Ungkapnya, Minggu (4/2/18).

RS menambahkan bahwa “setelah itu yang saya tahu orang yang mengadopsi bayi dari ibu AS adalah adik Bidan E N warga dari Jakarta”.

Kemudian tim media SJ-KPK menemui Bidan EN, ia mengakui jika pengadopsian bayi AS tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku (secara sah). Bidan E N mengakui saat penyerahan bayi tersebut  hanya dengan kertas selembar berisi surat pernyataan yang tertulis penyerahan bayi AS kepada keponakannya serta ditanda tangani oleh AS dan keponakannya diatas  materai 6000.

Saat SJ-KPK minta keterangan tentang keberadaan, E N diam dengan wajah menunduk, dan mengaku tidak mengetahui keberadaan bayi atau orangtua yang mengasuh bayi tersebut.

 “saya tidak tahu Jakartanya dimana, dan juga nomor Hp nya sudah tidak aktif lagi”. Pungkasnya.

Sementara itu, Reno aktivis HAM dan Anak di lampung mengatakan kepada awak media SJKPK bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan pengadopsian anak secara illegal.

“Ini merupakan t6anggung jawab KPAI selaku pelindung hak anak dan perempuan dan Komnas HAM. Karena ini menyangkut masa depan sang anak itu sendiri. Iya kalua pengasuhnya baik, jika tidak kan kasihan anak itu nantinya.” Katanya. (5/2/18).

Jika mengacu pada Pasal 79 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (sepriyanto/sjkpk/lampung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar