Senin, 20 Agustus 2018
Di duga Korupsi Dana Desa,Kades Kecamatan Merbau Mataram Di tahan
Lampung Tengah, Suara Journalist KPK. Diduga terindikasi Korupsi yang bersumber Dana Desa Rp 542 Juta, Salah satu Kades di Lampung Selatan Ditahan Kamis, 26 Juli 2018 lalu
Anggota Polres Lampung Selatan akhirnya menahan Haryono, selaku kepala Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram. Haryono menjadi tersangka terbilang sejak 5 Juli 2018 lalu , dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
“Dari hasil penyidikan di temukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi, Kamis, 26 Juli 2018.
Penahanan dilakukan memudahkan pemeriksaan dan menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Haryono diduga telah menyelewengkan 60 persen DD 2017 tahap I Rp 479.841.906 dan ADD Rp 248 juta. Dari total jumlah dana tersebut, Haryono baru mengeluarkan dana Rp 189 juta untuk pembayaran siltap aparat desa.
Menurut mantan kasat reskrim Polres Tulangbawang itu, kasus ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari aparatur desa dan saksi lainnya.
Penyelewengan DD 2017 untuk pencairan tahap I sebesar 60 persen dengan nilai mencapai Rp 479,8 juta dan ADD sebesar Rp 248 juta.
“setelah hasil audit BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp 542,7 juta lebih,” terang Efendi.
Tersangka akan dijerat pasal 2 dan atau 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tim/sjkpk/lampung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar